Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E),  dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa tersebut dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut di antaranya dua asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, dan supir pribadi Ferdy Sambo.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah) memberi kepada awak media saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi