Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam persidangan itu Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Sambo menyatakan penyesalannya dan memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri) mencium istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. (Antara/Muhammad Adimaja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi