SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Perbuatan seorang pria asal Jebres, Solo, AAA, cabuli putri kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun dilakukan dengan bujuk rayu dan ancaman. Lelaki 36 tahun itu memanfaatkan situasi anaknya yang membutuhkan handphone (HP) untuk mengikuti sekolah online selama pandemi Covid-19.

Ia merayu putrinya untuk melayani nafsu bejatnya dengan iming-iming akan dipinjami HP untuk belajar daring. Selanjutnya jika putrinya menolak permintaannya, AAA mengancam tidak akan meminjami HP maupun sepeda motor kepada putrinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AAA sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak Desember 2021. Sejak itu total delapan kali AAA mencabuli putrinya hingga akhirnya terungkap pada 6 Maret 2022.

Baca Juga: Bejat! Pria Jebres Solo Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 8 Kali

“Modus tersangka dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban, jika tidak mau menuruti tersangka, korban tidak akan dipinjami HP,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022) sore.

Ade mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan bejat kepada putrinya yang baru beranjak remaja di rumahnya. Peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya mengenai perbuatan ayahnya.

Sang teman ini kemudian bercerita kepada pakde korban yang kemudian menyampaikan cerita itu kepada ibu korban. Pada Minggu (6/3/2022), ibu korban membuat laporan ke SPKT Polresta Solo yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Ngaku Menyesal, Pria Jebres Solo Ungkap Alasannya Cabuli Anak Kandung

Barang Bukti

Hasil penyelidikan diketahui pria warga Jebres, Solo, itu sudah cabuli dan setubuhi anak kandungnya hingga delapan kali. Kali terakhir tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya pada Minggu (6/3/2022) pukul 05.00 WIB.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita berupa satu selimut warna merah. Selimut itu dipakai tersangka sebagai penutup saat beraksi mencabuli anaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Jebres Solo Terancam 15 Tahun Penjara

Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan saat istri dan anak lainnya sedang tertidur di ruangan yang sama. Mereka satu keluarga tidur di ruangan yang sama setiap malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya