SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan modus penjualan narkoba khususnya sabu-sabu di Kota Bengawan bermacam-macam mulai dari menjual dalam paket hemat hingga menyembunyikannya di pot tanaman.

Menurutnya, selama bertahun-tahun ini para penjual atau pengedar narkoba cenderung menjual sabu-sabu dalam paket-paket kecil atau ekonomis. Mulai dari paket seberat 0,1 gram, paket 0,5 gram, paket 1,5 gram, serta paket 2 gram.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu mereka lakukan untuk memperluas jaringan pemasaran. Sebagai gambaran, paket sabu-sabu 0,5 gram dijual dengan harga Rp500.000. “Pengedar mendapatkan keuntungan dari berapa gram yang berhasil dijual,” tuturnya kepada wartawan mengenai modus penjualan narkoba di Solo, Kamis (14/7/2022).

Ade mencontohkan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu pada Minggu (5/6/2022) pukul 07.40 WIB di kamar seorang tersangka di Jl Urip Sumoharjo, Jebres, Solo. Di tempat itu polisi menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 25,73 gram.

Ada juga barang bukti handphone (HP) milik tersangka berinisial BTH itu, dan beberapa alat timbang. Laki-laki yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 dengan vonis penjara empat tahun tersebut berstatus sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Juga: Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Solo, Usia 16 Tahun Sudah Residivis

Barang Bukti

Kemudian pada Jumat (8/7/2022) pukul 05.07 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial VAS dengan barang bukti 11 paket hemat sabu-sabu. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 11,34 gram, lakban, HP milik tersangka, dan plastik kecil.

Pada hari yang sama pukul 17.12 WIB polisi kembali menangkap tersangka ABW dengan barang bukti 41 paket sabu-sabu seberat 66,62 gram. Dari HP tersangka yang juga disita, polisi berhasil mendapat banyak informasi jaringan penjualan narkoba ABW di Solo.

Dalam kasus itu, Ade menjelaskan polisi menyita beberapa paket sabu-sabu yang sudah ditanam atau ditaruh tersangka di lokasi tertentu. Setelah menaruh paket itu, mereka memfotonya dan mengirimnya ke pembeli.

Baca Juga: BNN Sita 3 Kuintal Sabu-Sabu & Ganja Sebulan, 2 Kasus Libatkan Aparat

“Petugas berhasil mengidentifikasi terhadap barang-barang lain yaitu narkotika jenis sabu-sabu yang sudah sempat ditanam para tersangka untuk para konsumennya. Di antaranya ada yang di pot tanaman, di bawah pot tanaman,” urainya.

Modus menaruh sabu-sabu pesanan di lokasi tertentu kemudian difoto dan dikirimkan kepada pembeli merupakan cara-cara lama. “Di foto itu diberi tanda panah, lalu dbagikan ke konsumen. Spot-spot ini ditentukan pengedar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya