SOLOPOS.COM - Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI – Seorang pria yang bekerja sebagai paranormal di Wonogiri melakukan pencabulan terhadap tujuh remaja laki-laki. Pria bejat itu berinisial PA alias ED, 43, warga RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono.

Pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk mencabuli tujuh remaja yang menjadi korbannya. Para korban rata-rata umur korban 16-17 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno. Mereka saat ini berada dalam pendampingan kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aksi Maling Embat Sepeda Angin di Klaten Selatan Terekam CCTV

Ekspedisi Mudik 2024

Aksi cabul paranormal Wonogiri itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Modus Buka Aura

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.

Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat.

"Salah satu syarat membuka aura itu dengan cara melepas pakaian. Saat itulah pelaku melangsungkan aksinya, yakni pencabulan. Aksinya dengan menyentuh tubuh korban, ada juga yang berhubungan intim. Tersangka berperan sebagai perempuan. Karena itu kan sesama jenis," kata dia di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Warga Ponorogo Dikeroyok 3 Orang Tidak Dikenal Saat Makan di Warung Wonogiri

Menurut Tobing, tersangka bertemu dengan korbannya di sejumlah kesempatan. Ada yang di jalan, saat menghadiri acara, dan ada yang tetangga tersangka.

Para korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Untuk merayu korban, kata dia, tersangka tidak memberi uang. Begitu juga sebaliknya, tersangka tidak memungut biaya dari para korban.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia.

Saat ini Polres Wonogiri menyita 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam milik korban yang dicabuli paranormal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya