SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – RM, 42, seorang pria warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, nekat melakukan penipuan bermodus mampu menggandakan uang serta bisa memberikan atau menarik harta karun peninggalan Bung Karno. Pelaku berhasil memperdayai korban hingga menyetorkan uang senilai total Rp70 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti kasus penggandaan uang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022), mengungkapkan pelaku terus menjalankan aksinya secara berulang kali mulai tahun 2018 hingga Maret 2022. Korban adalah seorang perempuan berinisial SNR, 52, warga Kecamatan Sukoharjo, yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Kapolres, total uang yang telah disetorkan korban selama empat tahun senilai kurang lebih Rp70 juta. “Uang yang diletakkan oleh korban di bawah pohon pisang diambil oleh pelaku. Beberapa bulan kemudian, pelaku meminta korban meletakkan uang di lokasi yang sama. Permintaan pelaku selalu dituruti korban yang percaya pelaku bisa menggandakan uang,” ujar Kapolres.

Dalam aksinya, RM mengaku bernama Sangaji yang memiliki kemampuan menggandakan uang. Pada awalnya, pelaku menghubungi korban dan mengiming-imingi bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno berupa perhiasan emas. Agar korban yakin, pelaku meletakkan kalung emas di bawah pohon pisang di belakang rumahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, korban diminta mengambil kalung emas –yang ternyata imitasi– tersebut agar percaya atas keberadaan harta karun Bung Karno. Selang beberapa hari kemudian, korban diminta mengembalikan kalung emas di bawah pohon pisang. “Kalung itu bukan asli emas melainkan hanya imitasi untuk meyakinkan korban. Saat itu, korban mulai percaya keberadaan harta karun Bung Karno,” kata Kapolres.

Baca juga: Polisi Sukoharjo Bongkar Sindikat Perampok Terorganisir Bermodus Penggandaan Uang

Setelah korban percaya ceritanya terkait harta karun peninggalan Bung Karno, pelaku kemudian mengaku bisa menggandakan uang. Syaratnya, kata Kapolres, korban harus meletakkan uang belasan juta rupiah di bawah pohon pisang. Uang itu digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi, dan sepasang ayam cemani.

Menurut Kapolres, korban berpendidikan rendah, tamatan SD dan kebetulan tengah mengalami masalah keluarga. Kapolres menambahkan kasus penipuan itu terbongkar setelah anak korban menemukan secarik kertas putih di dalam ember.

Di kertas itu terdapat tulisan yang berisi permintaan pelaku agar korban kembali menyetorkan uang untuk membeli minyak jin. Lantaran curiga, anak korban langsung melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. Polisi kemudian menangkap pelaku.

Baca juga: Nekat! Wong Grogol Sukoharjo Lakukan Ini saat Buat SIM di Kantor Satpas

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit HP, dan dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata dia.

RM yang dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus penggandaan uang di Mapolres Sukoharjo mengaku uang yang disetor korban digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

Dikatakan RM, selain menyetor uang, dirinya juga meminta korban untuk berhubungan badan sebagai syarat menggandakan uang. “Korban masih tetangga saya. Uang yang disetorkan korban habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Magelang Bunuh 2 Korban dengan Racun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya