SOLOPOS.COM - Bhri Dharma, pemuda Sumatra yang ditangkap polisi karena menganiaya sopir taksi online dengan maksud merampas mobilnya di Banjarsari, Solo, belum lama ini. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pemuda asal Sumatra Selatan, Bhri Dharma, 19, yang tertangkap polisi karena berusaha rampas mobil taksi online di Banjarsari, Solo, ternyata tidak bisa menyetir mobil.

Aksinya yang berujung pada penganiayaan terhadap pengemudi taksi online, HS, 34, warga Solo itu hanya bermodal nekat. Hal itu berdasarkan pengakuan Bhri jumpa pers pada Rabu (28/10/2020) di Mapolsek Banjarsari, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya tidak bisa nyetir, hanya sedikit-sedikit tahu saja,” kata Bhri.

Kepada polisi, Bhri mengaku tidak tahu penyebab ia sampai berbuat nekat menganiaya sopir taksi online asal Solo itu.

Wali Kota Rudy Berharap Partisipasi Pemilih Pilkada Solo 2020 Capai 80%

Ia pun tidak mengetahui kenapa ia menggunakan batu kali seukuran kepalan tangan orang dewasa untuk memukul kepala sopir taksi itu.

Pemuda berambut gondrong itu hanya mengaku terdesak dengan kebutuhan ekonomi seusai lulus sekolah. Ia bersekolah di Solo sementara keluargannya berada di Sumatra.

“Memang belum saatnya kiriman uang, tapi sisa uang yang saya miliki tinggal sedikit. Jadi saya terpikir untuk melakukan itu,” ucap tersangka.

Update Data Covid-19 Klaten: Tambah 3 Pasien Positif dan 6 Sembuh

Tanpa perencanaan yang matang, ia sempat ragu-ragu saat menganiaya pengemudi taksi online asal Solo yang usianya dua kali lipat lebih tua darinya itu.

Ia mengaku memukul bagian belakang kepala sopir taksi itu sebanyak lima kali. Saat itu ia duduk tepat di belakang korban.

“Saya ingin dapat uang dengan cara cepat, memang dapat kiriman uang. Tapi masih menunggu. Batu itu saya ambil seusai saya memesan taksi online,” imbuh pelaku.

Kecewa Hasil Muscablub, Anggota Pemuda Pancasila Solo Segel Kantor Sekretariat

Sembilan Tahun Penjara

Atas perbuatannya menganiaya sopir taksi online asal Solo, Bhri kena jeratan Pasal 351 KUHP jo Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.

Kapolsek Banjarsari mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku menyayangkan perbuatan Bhri.

Menurutnya, Bhri merupakan sosok yang pintar, namun karena kondisi terdesak sehingga berbuat nekat. “Tersangka sedang tidak memiliki uang. Lalu terpikirkan untuk berbuat semacam itu,” paparnya.

Pria Wonogiri Meninggal di Hotel Solo, Polisi: Dugaan Kuat Sakit Menahun

Kapolsek mengatakan awalnya tersangka memesan taksi online dari wilayah Joglo ke wilayah Kadipiro, Solo. Namun, saat sampai tujuan, lokasi itu tengah ramai orang.

Akibatnya pelaku mengurungkan niatnya beraksi, saat merasa sudah aman ia baru beraksi. Bhri memukul korban menggunakan batu.

Info Tak Sampai, Program BPUM Wonogiri Bikin Bingung

Korban berhasil lolos dengan membuka pintu bagian depan. Warga yang mengetahui itu langsung menolong korban dan menghajar tersangka.

Beruntung, petugas tengah berada tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas lalu mengamankan pelaku ke Mapolsek Banjarsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya