SOLOPOS.COM - Mobil INCAR dari Polda Jawa Timur. (Istimewa/Polda Jatim)

Solopos.com, MADIUNPolres Madiun telah mengoperasikan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) sejak Oktober 2021. Dalam sehari mobil INCAR itu bisa mengambil hingga 150 gambar pengendara yang diduga melanggar.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, mengatakan Polres Madiun mengoperasikan mobil INCAR untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas di jalan sejak Oktober tahun lalu. Mobil INCAR ini bisa mendeteksi pengendara yang tidak mengenakan helm dan melanggar marka jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak INCAR ini dioperasikan hingga Januari 2022 sudah ada sekitar 100 pengendara yang dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar. Dia menyebut mobil INCAR ini dalam sehari bisa meng-capture antara 100 hingga 150 pelanggar lalu lintas. Kemudian gambar pelanggar tersebut lalu akan dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

Baca juga: Monumen TGP di Madiun Diresmikan, Ini Lokasinya

“Kemudian capture itu dipilah-pilah lagi. Karena ini kan mungkin ada yang ter-capture karena terbaca tidak memakai helm. Tapi ternyata pakai helm. Karena mungkin kameranya burem dan situasinya berkabut, sehingga kamera membacanya kurang jelas,” kata dia, kemarin.

Setelah dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, kata dia, pengendara sepeda motor ini pun bakal mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim langsung dari Korlantas. Surat konfirmasi itu untuk memastikan apakah pelanggar lalu lintas tersebut benar-benar pemilik kendaraan tersebut.

Antisipasi Error

Mobil INCAR ini selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan melalui pelat nomor. “Sistem ini terkoneksi dengan Samsat dan Dispendukcapil. Jadi ini kendaraannya siapa, pemiliknya siapa, alamat di mana. Itu bisa diketahui,” jelas dia.

Firman menegask tujuan konfirmasi pelanggaran ini untuk memastikan supaya polisi tidak salah menilang. Karena bisa saja kendaraan itu dipinjam orang atau mungkin ada orang yang menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Wow! Starbucks dan Burger King Segera Buka di Madiun Sebelum Mei Ini

Setelah dinyatakan benar-benar sebagai pelanggar, pengendara tersebut akan dikirim surat tilang. Pelanggar bisa membayar denda tilang di bank yang telah ditunjuk.

Firman menyampaikan ada sebagian masyarakat yang mendapat surat tilang ini kaget. Salah satu alasannya karena besaran nilai denda tilang yang tertulis. Denda yang diterapkan adalah nilai maksimal. Semisal tidak mengenakan helm, maka denda yang tertulis Rp250.000.

“Iya denda yang tertulis dalam surat tilang itu denda maksimal dari suatu pelanggaran. Karena tilang itu kan dari sistemnya Korlantas. Meski demikian, pelaksanaan pembayaran denda di wilayah tetap mengikuti denda terendah. Kalau di sini ya disesuaikan dengan ketentuan di wilayah Madiun. Kalau di surat tertulis Rp250.000, nanti pada saat bayar ya paling Rp50.000,” terang dia.

Mobil INCAR ini, kata Firman, dioperasikan oleh petugas khusus. Setiap hari mobil ini berkeliling di sejumlah lokasi untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas di jalan. Dengan adanya mobil INCAR yang melakukan tilang elektronik ini, Firman berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya