SOLOPOS.COM - Muhammadi Aminullah, 36, diperiksa penyidik Polsek Tanon, Sragen, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan BBM di SPBU Tombo Ati, Kamis(27/5/2021). (Istimewa/Polsek Tanon)

Solopos.com, SRAGEN -- Polisi menetapkan sejumlah barang bergerak dan tak bergerak sebagai barang bukti kasus penggelapan uang SPBU Tombo Ati, Tanon, Sragen, dengan tersangka Muhammad Aminullah, 36.

Warga Dukuh Duwet, Desa/Kecamatan Andong, Boyolali, yang merupakan admin SPBU Tombo Ati di jalan Gemolong-Tanon, Dukuh Mojoroto, Desa Karangasem, Tanon, Sragen, itu ditangkap atas dugaan menilap uang perusahaan senilai Rp657,5 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, Jumat (28/5/2021), sejumlah barang bukti dipakai polisi untuk menjerat tersangka penggelapan uang antara lain laporan hasil audit keuangan SPBU di Tanon.

Baca Juga: Tilap Uang Rp657,5 Juta, Admin SPBU di Tanon Sragen Diringkus Polisi

Selain itu ada satu unit mobil Daihatsu Sirion berpelat nomor B 1836 SOZ, kulkas, dispenser, TV 42 inci, peralatan fitnes. Kemudian buku tabungan, uang tunai Rp13 juta, bukti pelunasan satu unit rumah, tanah kaveling, dan tanah pekarangan.

Sebagian besar bukti tersebut disinyalir sebagai hasil pencucian uang dari praktik penggelapan uang dalam jabatan tersebut. “Kami telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi. Juga menyita barang bukti,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Jumat (28/5/2021).

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan teman kerja Amin yang menyadari jumlah uang yang disetor kepada pemilik perusahaan tidak sesuai jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang laku terjual.

Baca Juga: 17 Bakul Tahu di Pasar Bunder Sragen Kompak Mogok Jualan

Laporan Hasil Penjualan

Merasa curiga ada penggelapan uang hasil penjualan SPBU, pegawai SPBU di Tanon itu pun berusaha mengecek laporan hasil penjualan tiap sif saat tersangka pulang kerja atau setelah jam kerja sif tiga selesai.

Ternyata, laporan yang dibuat Amin itu tidak sesuai dengan hasil penjualan BBM yang dicatat oleh operator. “Laporan dari operator sif ketiga disebutkan hasil penjualan BBM jenis bio solar Rp17 juta. Sementara yang disetorkan terlapor hanya Rp11,9 juta sehingga ada selisih Rp5,1 juta,” terang AKP Suwarso.

Baca Juga: Zona Merah, Sragen Peringkat Ke-5 Peningkatan Kasus Covid-19 Tertinggi Di Jateng

Hasil audit perusahaan, ternyata memang ada uang senilai Rp657,5 juta yang hilang dari hasil penjualan BBM. Hilangnya uang perusahaan itu terjadi sejak 1 Februari hingga 1 Mei 2021. Kerugian perusahaan senilai Rp657,5 juta itu diduga dibawa kabur oleh tersangka.

Mengetahui hal itu, pemilik perusahaan kemudian melaporkan Amin ke Polsek Tanon pada Kamis (27/5/2021). Polsek Tanon bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap Amin di Dukuh Sepandan, Karangpelem, Kedawung, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya