SOLOPOS.COM - Rombongan lamborghini saat di Hotel Lorin, Colomadu, Karanganyar, Jumat (19/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Solopos.com, JAKARTA—Anda berniat membeli mobil mewah? Ada kabar gembira buat Anda. Penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa mobil penumpang berkapasitas mesin di atas 3.000 cc tak jadi diberlakukan pada Desember 2013.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan perumusan penaikan PPnBM secara komprehensif belum rampung. Pasalnya, banyak yang mempengaruhi penerapannya, seperti jenis mobil dan kapasitas mesin yang akan dikembangkan di dalam negeri.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

” segmen mobil impor yang akan disubtitusi dengan produk dari dalam negeri, target ekspor mobil, serta investasi yang sudah ditanam para produsen otomotif untuk tahun-tahun mendatang,” tuturnya kepada JIBI/Bisnis, Kamis (2/1/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Sinyalemen penaikan PPnBM mobil mewah pada Desember 2013 sempat disampaikan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pada 18 November 2013 setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kebiajakn ini. Pemerintah hendak menaikkan PPnBM demi menekan impor serta defisit neraca transaksi berjalan. Lonjakannya dari 75% menjadi paling tinggi 150%.

Kemenperin menampik angggapan bahwa penaikan PPnBM mobil mewah takkan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian dalam negeri karena volume impor kendaraan macam dinilai tak seberapa.

“Dalam setahun impor kendaraan utuh 125.000 unit, dari keseluruhan itu yang bersmin di atas 3.000 cc sekktar 20.000 unit. Sisanya 100.000 unit mayoritas mobil penumpang bermesin di bawah 3.000 cc,” ucap Budi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah menyatakan kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 75% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Pemerintah belum memastikan kapan penaikan pajak tersebut diberlakukan. Yang pasti, agen tunggal pemegang merek-merek mobil mewah menilai kebijakan ini akan berdampak terhadap penjualan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya