SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK seusai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar milik tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangi untuk mengerjakan proyek multiyears di Papua.

Dalam proyek tersebut, Firli menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL senilai Rp1 miliar. “Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sita Emas Batangan dan Mobil Mewah Milik Lukas Enembe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya