SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Mobil dinas Lebaran pelat merah dilarang untuk mudik. Larangan ini berlaku di Jawa Timur.

Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Surat edaran untuk pengawai di lingkungan Pemprov Jatim pun sudah disiapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Surat edaran sudah disiapkan. Mungkin H-15 dikeluarkan surat edaran,” kata Soekarwo, Selasa (30/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Surat Edaran larangan tersebut hanya diberlakukan bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bukan untuk pemerintah kabupaten dan kota di Jatim.

“Hanya di lingkungan provinsi saja,” tuturnya.

Gubernur Jawa Timur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan balik Lebaran, pihaknya tetap berlandasan hukum dan tak ingin masuk kategori gratifikasi.

“MenPan membolehkan, KPK tidak membolehkan. Karena itu termasuk gratifikasi. Di undang-undang gratifikasi ada, maka saya mengikuti hukum yang mengatur seperti itu,” tegasnya.

Ketika ditanya kemungkinan masih ada mobil dinas yang digunakan mudik Lebaran, kata Soekarwo, itu termasuk pelanggaran.

“Wong ada perintah kok, itu ya melanggar perintah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya