SOLOPOS.COM - Polisi dibantu tim ahli forensik RSDM Kota Solo melakukan autopsi jenazah Ridwan, 19, warga Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan Ridwan, 19, pemuda asal Jumapolo yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Jumantono, Karanganyar, Senin (17/5/2021) lalu.

Barang bukti itu berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan kain pel yang dipakai mengelap darah korban. Seperti diberitakan, pemuda asal Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, itu meninggal diduga setelah dianiaya rekan-rekan seperguruan silat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com dari kepolisian, Ridwan meninggal setelah terlibat perkelahian dengan rekannya. Perkelahian terjadi di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jungke, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Truk Boks Ugal-Ugalan Melawan Arus di Jl Cendana Boyolali, Nyaris Tabrak Motor

Perkiraan waktu meninggalnya pemuda asal Jumapolo itu yakni Minggu (16/5/2021) dini hari setelah menjadi korban penganiayaan. Kemudian mayatnya dibuang di bawah jembatan Kidul Tugu, Jumantono, Karanganyar.

“Baik korban maupun dua tersangka penganiayaan itu kan sama-sama dari perguruan silat,” tutur Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Saat itu, Kasat Reskrim tengah memantau proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah Ridwan di TPU Dukuh Brongkol, Desa Kwangsan, Jumapolo. Proses pembongkaran makam melibatkan warga setempat dengan tim SAR Karanganyar.

Baca Juga: Makam Ridwan Korban Penganiayaan Karanganyar Dibongkar, Jenazahnya Langsung Diautopsi

4 Tersangka

Pada sisi lain, proses autopsi melibatkan 15 orang dari tim Instalasi Kedokteran Forensik dan Medicolegal RSUD dr Moewardi Solo (RSDM). Tim digawangi tiga orang dokter, yakni Wahyu Dwi Atomo selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medicolegal, Adji Suwandono, dan Novianto Adi Nugroho.

Dari kasus penganiayaan pemuda Jumapolo, Karangamyar, tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni AH, RW, AI, dan MF. Empat tersangka itu memiliki peran berbeda.

Dua orang tersangka, AH dan RW, sebagai pelaku yang diduga menganiaya korban sedangkan AI dan MF diduga membantu dua tersangka membuang jenazah korban.

Baca Juga: Polres Karanganyar Bongkar Makam Ridwan yang Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Tugu

“Kami menyita sejumlah barang bukti. Ada motor korban, motor tersangka. Lalu mobil itu untuk membawa mayat saat akan dibuang. Terus kami juga menyita kain pel sebagai barang bukti. Kain pel untuk mengelap darah di kamar untuk menyimpan sementara jenazah korban,” tutur Kresna.

Menurut Kresna, pelaku sempat menyimpan jenazah Ridwan di salah satu kamar pegawai warung makan di Kecamatan Karanganyar. Tersangka menyimpan jenazah di tempat itu sebelum dibuang ke bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono, Senin (17/5/2021) pukul 04.00 WIB.

“Ya, jenazah itu sempat disimpan sementara di salah satu kamar warung itu. Nah, di situ kami temukan kain pel untuk mengelap darah korban. Pendarahan dari mulut korban. Itu berdasarkan keterangan saksi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya