SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mobdin (Dok/Solopos)

Ilustrasi Mobdin (Dok/Solopos)

Ilustrasi Mobdin (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo berwacana mengandangkan ratusan kendaraan dinas di halaman Balai Kota pada masa mudik lebaran. Hal itu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (1/8/2013), mengaku belum menerima edaran resmi mengenai pelarangan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Namun, pihaknya siap mengkaji beberapa opsi pengawasan jika larangan itu benar-benar terealisasi.  Salah satunya mengapelkan kendaraan dinas di halaman Balai Kota.

“Diapelkan agar warga tahu kendaraan dinas benar-benar tidak dipakai,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot pernah membolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik. Hasil diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara disebut menjadi pijakan ketentuan tersebut. Namun, kebijakan itu terancam mentah manakala Kemenpan-RB menyitir Permenpan No87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Hal ini diperkuat pernyataan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Rabu (31/7/2013), yang menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mudik masuk kategori korupsi. Menurut Rudy, kebijakan mengandangkan kendaraan dinas segera dikaji bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto.

Terlepas aturan, Rudy mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Hal itu untuk menghindari pertanyaan masyarakat terhadap komitmen abdi negara.

“Kalau saya pribadi mending tidak menggunakan. PNS masih bisa sewa rental atau sebagainya,” tutur dia.

Sementara itu, Sekda Budi Suharto, mengakui sudah ada seratusan PNS yang mengajukan izin memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun, pihaknya belum memberi keputusan lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu sampai besok (Jumat, 2/8). Kalau tidak ada aturan tertulis, kemungkinan besar kami izinkan,” ujarnya.

Sekda menampik ngeyel dengan aturan Permendagri jika penggunaan kendaraan dinas untuk mudik akhirnya dibolehkan. Menurutnya, KPK telah membolehkan hal tersebut dengan catatan PNS wajib membeli bahan bakar dan sparepart kendaraan dengan kocek pribadi.

“Peminjam juga wajib menyervis mobil secara menyeluruh,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya