SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara No.73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PKS mengajukan pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut. PKS diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan persentase.

Baca Juga : Survei Capres CPCS: Pasangan Prabowo-Puan di Posisi Tertinggi

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK hal tersebut bukan menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan para pemohon dalam permohonannya. Permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya