SOLOPOS.COM - Bendera Parpol (Dok/JIBI/Solopos)

MK mengabulkan gugatan verifikasi parpol peserta pemilu.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) lama yang sebelumnya ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, tetap harus diverifikasi lagi saat ikut dalam Pemilu 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu tercantum dalam amar putusan MK yang mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi parpol perserta pemilihan umum (Pemilu), menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu oleh beberapa pihak.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Untuk diketahui gugatan terkait verifikasi tersebut diajukan oleh beberapa parpol, yakni Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Mereka merupakan parpol baru yang ikut dalam Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol baru peserta pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda.

“Verifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peserta pemilu tanpa membeda-bedakan antara parpol yang pernah ikut pemilu dengan yang baru mengikuti pemilu,” papar Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dilansir Okezone.com.

MK juga menyatakan faktor lainnya adalah kondisi demografis Indonesia yang juga memiliki pengaruh pada pemenuhan syarat verifikasi parpol peserta pemilu. Apalagi, pada pemilu 2014 hingga saat ini terdapat penambahan satu provinsi yakni di Kalimantan Utara. Dengan demikian, lanjut ARief Hidayat, basis penentuan keterpenuhan syarat tentunya mengalami perubahan bagi parpol.

Lebih lanjut, MK berpandangan dinamika struktur organisasi di dalam parpol itu sendiri terus berkembang tiap tahunnya. Sebab itu, Mahkamah mengatakan hal ini akan berdampak pada pemenuhan syarat parpol peserta pemilu.

“Pengurangan jumlah akibat kematian dan migrasi juga akan berdampak masih atau tidak syarat keanggotaan masing-masing parpol,” kata Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya