Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

MK Amanatkan Pemerintah Segera Meriset Pengobatan dengan Ganja

MK Amanatkan Pemerintah Segera Meriset Pengobatan dengan Ganja
user
Rabu, 20 Juli 2022 - 21:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aktivis Lingkaran Ganja Nusantara (LGN) menyosialisasikan ganja untuk kepentingan medis di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pengeluaran ganja dari golongan narkotika karena tidak membuat kecanduan. (Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kandung anak-anak pengidap cerebral palsy. Tiga orang ibu ini bermaksud menggunakan ganja untuk terapi medis bagi anak-anak mereka.

Dalam pertimbangan pada amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7/2022), majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pemerintah segera melakukan riset tentang pengobatan menggunakan narkotika golongan satu, ganja termasuk di dalamnya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN