SOLOPOS.COM - Miss Global Estonia 2022 Valeria Vasilieva mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat melanggar lalu lintas di Bali. (Instagram)

Solopos.com, DENPASAR — Miss Global Estonia 2022 Valeria Vasilieva mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat melanggar lalu lintas di Bali.

Valeria mengunggah video yang berisi pengakuan dirinya diminta pungli oleh polisi saat dia kena tilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya. (Jika kalian tidak membawa surat perjalanan lengkap), para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung,” kata Valeria dalam unggahan videonya itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (20/5/2022).

Namun tak lama setelah video itu viral, Valeria mengunggah video berisi permintaan maaf.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Terkait dengan tudingan pungli oleh seorang turis asing tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyampaikan sulit dibuktikan kebenarannya.

Alasannya, Valeria Vasilieva telah keluar Indonesia melalui Bali menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) menuju Doha pada Selasa (17/5/2022).

“Oleh karena itu, Kemenkumham menyerahkan persoalan itu kepada instansi yang berwenang memeriksa lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Jumat.

Baca Juga: Ganjar Siap Berantas Pungli dan Permudah Regulasi Demi Dukung Investasi

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus (waktu), dan locus (tempat), kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Kamis (19/5/2022).

Ia menyampaikan catatan Imigrasi menunjukkan Valeria tiba di Bali pada 25 April 2022 menggunakan visa kunjungan.

Imigrasi tidak dapat menemui Valeria untuk menindaklanjuti pernyataan dia di media sosial karena WNA itu telah keluar Bali setelah video viral.

Baca Juga: Imbas OTT Saber Pungli, Formas Sragen Copot Jabatan AB dan SM

Anggiat mengatakan meskipun Valeria mengunggah video yang belum dapat terbukti kebenarannya, Imigrasi tidak dapat serta-merta memasukkan dia ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke dalam negeri (blacklist).

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Ia menyampaikan Imigrasi harus melalui rangkaian prosedur yang di antaranya bertemu langsung dengan Valeria untuk memeriksa lebih lanjut unggahannya di media sosial itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya