Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi punya misi mewujudkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dengan ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong pemberian penghasilan layak bagi semua guru.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut RUU Sisdiknas versi termutakhir, Agustus 2022, tidak mengatur lengkap hak guru. Dalam RUU Sisdiknas hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.