SOLOPOS.COM - Ustaz EM, 59, yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11/2021) malam. (ANTARA/Fathul Abdi)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang ustaz di Padang, Sumatra Barat berinisial EM, 59, ditangkap aparat kepolisian karena dilaporkan menyodomi lima orang anak. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.

Pada saat penangkapan dilakukan pada Jumat (19/11/2021) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, kepada Antara di Padang, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka, karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Rico menyatakan jika masih ada orangtua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memprosesnya. Disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.

“Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban,” ujarnya pula.

Tersangka EM saat ini telah menjalani pemeriksaan secara hukum.

Baca Juga: Ngeri! 2 Ustaz Cabuli & Sodomi 30 Santri 

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar musala.

Salah satu orangtua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.

“Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya,” kata orangtua korban saat di Kantor Polresta Padang pada Jumat malam.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.

Sementara itu tersangka saat ditangkap membantah dirinya melakukan sodomi. Ia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.

Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya