SOLOPOS.COM - Anggota Pemuda Penggerak mengumpulkan puntung rokok di Monumen Banjarsari, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (23/1/2021).(istimewa/Pemuda Penggerak)

Solopos.com, SOLO — Seribuan puntung rokok ditemukan Komunitas Pemuda Penggerak saat menggelar aksi pungut puntung rokok di dua taman yang seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok di Kota Solo. Kedua taman itu yakni Taman Balekambang dan Taman Cerdas Nusukan.

Aksi dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional tersebut berlangsung pada Minggu (27/2/2022). Taman cerdas merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) KTR No 9/2019 di mana taman harus 100% bebas asap rokok karena menjadi pusat kegiatan anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pemuda Penggerak, Aprilia Dian Asih Gumelar, menyampaikan di Taman Balekambang ditemukan 1.078 puntung rokok. Sedangkan di Taman Cerdas Nusukan ditemukan 99 puntung rokok dan lima sampah bungkus rokok.

Baca Juga: Ratusan Puntung Rokok Ditemukan di Taman Cerdas Solo Yang Tutup Selama PPKM

Aksi pungut puntung rokok dilakukan dalam waktu 45 menit di masing-masing taman. Di Taman Balekambang, kegiatan dimulai pukul 13.40 WIB-14.25 WIB dan di Taman Cerdas Nusukan pukul 11.30 – 12.15 WIB. Selain puntung rokok, di Taman Balekambang Solo juga ditemukan 101 bungkus rokok dan satu korek api.

“Saat aksi, kami juga menemukan orang yang merokok di area Taman Balekambang. Padahal, Taman Balekambang dan Taman Cerdas Nusukan adalah tempat aktivitas anak,” katanya kepada Solopos.com, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan Pemuda Penggerak pada Desember 2019 dan menemukan 1.505 puntung rokok di Taman Balekambang dan Taman Cerdas Nusukan.

Baca Juga: Miris, Seribuan Puntung Rokok Ditemukan di Dua Taman Kota Solo

Aksi yang dilakukan oleh Pemuda Penggerak bertujuan memberikan gambaran situasi ruang publik khususnya buat anak-anak, taman, dan taman cerdas di Solo.

Perilaku Masyarakat

“Aksi ini membuat kami sadar ternyata masih banyak sekali yang merokok dan temuan puntung rokok, bungkus rokok, dan sampah rokok lain yang masih berserakan di area Taman Balekambang. Padahal taman tersebut termasuk KTR. Parahnya, taman juga bisa dimasuki sales promotion rokok. Banyak anak-anak yang bermain di sana terpapar asap rokok,” imbuh Aprilia.

Ia berharap seluruh masyarakat dan pemerintah bersama-sama saling mendukung guna mengimplementasikan KTR sesuai cita-cita pembuatan Perda KTR. Selain itu, temuan diharapkan menyadarkan perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjadi perhatian Pemkot untuk berupaya melakukan pengawasan implementasi Perda KTR.

Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok Solo Jangan Berhenti di Pengesahan!

“Apalagi di saat Pandemi di mana anak-anak harus terjaga imunitas tubuh mereka dengan bebas paparan asap rokok,” ujarnya. Di sisi lain, dalam kurun sepuluh tahun terakhir telah terjadi peningkatan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun.

Direktur Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, menyebut Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% pada 2018.

Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak harus turun menjadi 5,4% pada 2019. Survei yang dilakukan Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak) pada 2020 mendapati iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) yang masih dibolehkan, akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli di mana-mana, membuat perilaku merokok dianggap biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya