SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 33 anak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus berurusan dengan hukum atau terjerat pidana sepanjang tahun 2022 ini. Dari 33 anak yang terjerat pidana itu, paling banyak terkait dengan kasus yang berhubungan dengan senjata api atau benda tajam.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, 33 perkara pidana anak itu terdiri dari kasus kesehatan satu perkara, penganiayaan lima perkara, pencurian tujuh perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 12 perkara. Kemudian pemerasan dan pengancaman dua perkara, kekerasan dalam rumah tangga satu perkara, narkotika satu perkara, dan perlindungan anak empat perkara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika diperinci per bulan kasus perkara pidana pada anak pada Januari sebanyak delapan perkara, Februari lima perkara, Maret tiga perkara, April enam perkara, Mei dua perkara, Juni tujuh perkara, dan Juli dua perkara.

Kemudian perkara yang sudah sidang sebanyak tiga perkara, tuntutan dua perkara, pemberitahuan putusan tiga perkara, minutasi 24 perkara, dan banding satu perkara.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengatakan untuk perkara pidana anak hukuman yang diberikan separuhnya dari dewasa. “Kalau kita hukumannya di undang-undang itu kan separuhnya yang dewasa, penahanannya juga. Jadi kita enggak menangani anak kita hanya menjatuhkan hukuman,” ucapnya saat ditemui di PN Sleman, Selasa (19/7/2022).

Baca juga:  Anak Bisa Diproses Hukum, Tapi Hukum Harus Ramah Anak

Dari perkara anak ini apakah dikembalikan ke orang tua atau dilakukan rehabilitasi menjadi kewenangan dari hakim yang memutuskan. Menurutnya tidak semua hakim yang ada di PN Sleman menjadi hakim anak, karena diperlukan sertifikat khusus.

“Di Pengadilan Negeri Sleman ada 13 hakim anak,” jelasnya.

Kepala UPTD BPRSR Dinas Sosial DIY, Baried Wibawa, mengatakan sepanjang tahun ini menangani rehabilitasi pada 79 anak. Usia yang paling banyak di rentang 16-18 tahun. Ada juga anak usia 14 tahun yang ditangani UPTD-nya.

Baca juga: Gembleng Pemain di Pantai Depok, Ini yang Dicari PSS Sleman

Dari anak-anak yang ditangani kebanyakan terkait dengan perkara senjata tajam, sebanyak 27 kasus, disusul 18 kasus kekerasan, 10 kasus pencurian, 8 kasus narkotika, dan beberapa kasus lainnya.

“Kami tidak memberikan efek jera, tapi merubah perilaku yang menyimpang,” ucapnya.

Artikel ini sudah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sepanjang Tahun Ini Puluhan Anak di Sleman Terjerat Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya