SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, membuka Kongres Sampah II di Paseban Candi Kembar-Candi Plaosan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Sabtu (25/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENJateng ternyata memiliki 60 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Jumlah itu tersebar di berbagai wilayah di Jateng.

Hal itu diungkapkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jateng, Peni Rahayu, seusai penutupan kongres di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Minggu (26/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, Kongres Sampah II tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) rampung digelar di Paseban Candi Kembar, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Sabtu-Minggu (25-26/6/2022) telah memutuskan beberapa poin, di antaranya penanganan sampah dilakukan di tingkat desa hingga komitmen calon pemimpin terkait pengelolaan sampah.

Peni mengatakan hanya sekitar 40 persen dari 60 TPA di Jateng yang mengelola sampah.

“Sisanya hanya menumpuk,” kata Peni.

Baca Juga: Kongres Sampah Amanatkan 4 Hal Ini ke Gubernur Jateng

Peni berharap seminimal mungkin sampah dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pasalnya, saat ini membangun TPA di Jateng sangat sulit untuk menyediakan lahan. Salah satu persyaratan pendirian TPA, yakni radius lokasi dengan permukiman 1 km.

Peni menjelaskan pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak. Dia berharap persoalan sampah bisa rampung di tingkat desa.

“Setelah kongres ini tentu hasil masing-masing komisi akan kami tindak lanjuti. Pertama, dari yang terkecil terlebih dahulu dari rumah tangga karena terbesar produk sampah dari rumah tangga. Kalau dari yang terkecil sudah diolah, kemudian ke tingkat RT. Sebenarnya bank sampah terkecil ada di tingkat RT. Selanjutnya sampai ke kelurahan/desa. Atau bisa dengan skema lain dengan TPS3R kalau sisa di rumah tangga maupun di tingkat RT tidak teratasi,” kata Peni.

Baca Juga: Spesial, Desa di Klaten ini Jadi Tuan Rumah Kongres Sampah II Jateng

Pakar lingkungan dari UGM, Prof. Suratman, mengatakan desa diharapkan bisa menjadi desa mandiri sampah.

“Desa mandiri sampah ini sementara ada empat kriteria, yakni memiliki peraturan desa tentang manajemen sampah, memiliki bank sampah, dikelola oleh BUM desa, serta ada Satgas sampah,” kata Suratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya