SOLOPOS.COM - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang saat diperiksa di Polres Bukittinggi. Antarasumbar/Al Fatah

Solopos.com, SOLO — Seorang remaja perempuan di Bukittinggi, Sumatra Barat rela dijual ke lelaki hidung belang Rp1,2 juta karena tak punya uang untuk makan.

Remaja berinisial A, 16, itu telah tiga kali melayani lelaki hidung belang dalam dua bulan terakhir. Polisi berhasil membekuk pelaku perdagangan orang, G, 32.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menurut pengakuan korban inisial A yang kami amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G karena kebutuhan ekonomi, buat makan. Dia belum memiliki pekerjaan,” kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Senin (22/11/2021).

Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.

“Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500.000 sementara pelaku mendapat sisanya,” kata dia seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus melainkan hanya diberikan nomor kontak aplikasi Whatsapp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Nadiem Terbitkan Permen Kekerasan Seksual di Kampus 

“Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi. Pelanggan juga ikut kami tangkap,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.

“Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini,” kata pelaku saat diperiksa.

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11/2021)

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur itu diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800.000 dari tangan pelaku dan Rp400.000 dari tangan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya