SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyuka sesama jenis (Canstockphoto)

Prostitusi bocah bagi gay pedofilia ternyata hanya bertarif Rp150.000.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyatakan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang bagi penyuka sesama jenis alias prostitusi bocah dengan pelanggan para gay yang merupakan pedofilia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Polri Irjen Pol. Agung Setya yang mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan inisial AR pada Selasa malam (30/8/2016). Hasil dari cyber patrol, lanjutnya, pelaku menggunakan media sosial Facebook milik seseorang berinisial AR.

Ekspedisi Mudik 2024

Akun Facebook itu menjual anak laki-laki kepada para penyuka sesama jenis dengan memposting foto anak-anak tersebut dengan tarif yang telah ditentukan sekitar Rp100.000 hingga 150.000. “Dari [akun] Facebook itu, kami tahu ada daftar anak-anak yang dieksploitasi,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2016).

Lebih lanjut, dari penemuan tersebut, Polri menemukan delapan orang korban ekploitasi dengan rincian satu dewasa dan tujuh orang lainnya di bawah umur. Tak hanya itu, Polri juga menemukan bahwa pelaku ternyata memiliki 99 daftar anak dibawah umur untuk diekploitasi. Dari hasil temuan tersebut Polri yang juga akan menggandeng KPAI dan Kemensos akan menangani kasus tersebut secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya