SOLOPOS.COM - Perwakilan KPHI menyampaikan surat kepada Polres Manggarai NTT terkait kasus empat ekor anjing peliharaan yang dikubur hidup-hidup di Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT. (Istimewa)

Solopos.com, NTT — Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Indonesia (KPHI) prihatin terhadap respons polisi terkait laporan kasus empat ekor anjing peliharaan yang dikubur hidup-hidup di Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

KPHI menyebut polisi menolak laporan pemilik dari empat ekor anjing yang dikubur hidup-hidup tersebut. Menurut siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu (24/7/2022), Polres Manggarai yang disebut-sebut menolak laporan pemilik anjing tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Telah beredar luas di media sosial dari kasus video seekor induk anjing betina dikubur hidup-hidup beserta ketiga ekor anak anjing di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan [KPHI] mendapatkan laporan dan permintaan untuk mengawal kasus tersebut dari pemilik anjing,” tulis Co-Founder dari KPHI, Erika Kusuma, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu.

KPHI menyampaikan keprihatinan dan meminta kepolisian bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang dikubur hidup-hidup beserta ketiga ekor anaknya oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Erika menyatakan video terkait kasus tersebut telah beredar luas di media sosial dan mendapatkan perhatian dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemilik anjing tersebut Bapak Desiderianus Jebaru. Pengaduan tanggal 17 Juli 2022 telah ditolak oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai. Kami sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Viral! Aksi Pria Kaus Merah Bunuh Anjing, Pelatih PSS Sleman Bereaksi

KPHI menukil Pasal 66 ayat (1) UU No 41/2014 bahwa “setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.”

Kemudian, ayat (2) berbunyi “setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.”

Lebih lanjut, tuturnya, KUHP juga mengatur pada Pasal 302, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Usut Kasus Boncel

Selanjutnya, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp300 karena penganiayaan hewan.

KPHI juga mengutip Pasal 406 KUHP, yaitu ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga : 52 Anjing Selundupan yang Diselamatkan di Kartasura Kondisinya Kritis

“Merujuk kepada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar,” jelasnya.

Pihak KPHI mengirimkan surat kepada Kapolres Manggarai untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Kesejahteraan hewan bukan wacana di Indonesia. Indonesia memiliki UU No.18/2009 yang diubah dengan UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Manusia wajib melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya. Hewan juga harus bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penganiyaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan,” ujar dia.

Ketua KPHI, Adhy Hane, menambahkan gerakan menentang kekejaman terhadap hewan juga telah banyak digaungkan oleh komunitas dan organisasi pemerhati kesejahteraan hewan di berbagai wilayah di Indonesia.

“KPHI menyampaikan keprihatinan yang sangat dalam dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga anaknya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”

Baca Juga : Canon Mati Seusai Ditangkap Satpol PP Aceh, SAS Solo Tuntut Pengusutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya