SOLOPOS.COM - Bagian depan PT Sunwoo Garment Indonesia yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (2/8/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO – Sekitar 400-600 pekerja di PT Sunwoo Garment Indonesia di Telukan, Grogol, Sukoharjo, terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK. Keputusan itu diklaim sebagai akibat dari kondisi ekonomi global yang kurang baik.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil perundingan bipartit antara perwakilan manajemen dan karyawan setempat di ruang meeting room PT Sunwoo Garment Indonesia, pada Jumat (1/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai informasi, perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.

Hal itu dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

Berdasarkan surat hasil perundingan yang diperoleh Solopos.com, di dalam surat tersebut tertuliskan bahwa manajemen dan karyawan sepakat untuk melakukan efisiensi [pengurangan] karyawan kurang lebih 400-600 karyawan secara objektif.

Baca juga: Optimalisasi JKP, Pekerja Bakal Dapat Uang Tunai Jika Kena PHK

Objektivitas dilihat berdasarkan penilaian kinerja, status karyawan dan lama kerja.

Dalam surat tersebut juga dituliskan manajemen sudah berusaha maksimal untuk mengatasi atau mengurangi dampak negatif dari kondisi (ekonomi global) tersebut. Tetapi belum mendapatkan hasil maksimal.

“Kondisi ekonomi global saat ini ikut mempengaruhi PT Sunwoo Garment Indonesia terutama dalam jumlah pesanan yang masuk di perusahaan. Setidaknya [keadaan itu diperkirakan] pada akhir Juli 2022 sampai dengan September 2022,” tulis surat yang ditandatangi Sekretaris Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), Nurhuda Adi S.

Surat yang juga ditandatangani pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo sekaligus Sekretaris Dispenaker Sukoharjo, Endang Mulyani, juga menuliskan ketentuan ganti rugi karyawan yang terkena PHK itu.

“Karyawan yang terkena pengurangan mendapat uang tali asih yang besarnya sebagai berikut: a. Karyawan biasa = Gaji Pokok/12 x lama kerja (bulan); *lama kerja dihitung maksimal 20 bulan. b. karyawan staff (all in) = Gaji Pokok/12 x lama kerja (bulan) x 50%. *lama kerja dihitung maksimal 20 bulan,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Stres Kena PHK Saat Pandemi? Begini Cara Mengatasinya

Dalam surat itu juga dituliskan apabila kondisi sudah membaik dan normal kembali, perusahaan akan memanggil karyawan yang terkena efisiensi untuk bekerja kembali sebagai prioritas utama dalam penerimaan karyawan.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial, Dispenaker Sukoharjo, Lilik Prajaka mengatakan akibat PHK tersebut pihaknya juga telah menyalurkan beberapa pekerja di perusahaan itu ke perusahaan lain.

“Sebelumnya sudah kita lakukan mediasi, karyawan yang terkena PHK juga sudah kita salurkan ke perusahaan lain. Misalnya yang ber-[kartu tanda penduduk] KTP Solo kita tawarkan di Solo, yang di Boyolali kita tawarkan di Boyolali. Di Klaten juga ada,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Baca: Stres Kena PHK Saat Pandemi? Begini Cara Mengatasinya

Selain itu dia menyebut ada 644 perusahaan yang terdaftar di Dispenaker Sukoharjo. Pihaknya terus melakukan upaya komunikasi dengan perusahaan agar seluruh perusahaan memiliki peraturan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.

Komunikasi tersebut dibentuk dengan harapan perusahaan dapat menggaji karyawan sesuai upah minimum yang ditetapkan, termasuk hak-hak karyawan seperti uang lembur dan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah mengadakan LKSB.

“Biasanya dalam sepekan ada enam perusahaan yang kami kunjungi dari total 644 itu,” kata dia.

Sementara dari 644 perusahaan yang terdaftar di Sukoharjo itu kebanyakan berasal dari sektor garmen dan furnitur. Beberapa perusahaan yang dikunjungi, menurutnya selalu terbuka.

Sementara itu selama 2022 selain PT Sunwoo Garment Indonesia tersebut dia mengatakan belum ada perusahaan lain yang melakukan PHK secara masal. Bahkan adanya PHK masal di perusahaan tersebut menurutnya cukup mengagetkan.

Baca juga: Begini Strategi Mbak Yuni Bangkitkan Korban PHK di Masa Pandemi

Sementara itu manajemen perusahaan PT Sunwoo Garment Indonesia hingga berita ini dituliskan belum dapat ditemui. Meski demikian terdengar masih ada aktivitas produksi saat Solopos.com mendatangi lokasi setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya