SOLOPOS.COM - Seorang polisi memeriksa ratusan liter minuman keras yang diselundupkan dalam botol air mineral di Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, Sabtu (6/1/2018) pukul 20.00 WIB. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Polisi Wonogiri menggagalkan penyelundupan 306 liter ciu di Selogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menggagalkan penyelundupan 306 liter minuman keras (miras) jenis ciu di Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, Sabtu (6/1/2018) pukul 20.00 WIB. Hal itu bermula dari laporan tabrak lari yang diterima polisi kemudian polisi berhasil menangkap pelakunya dan menemukan ada ratusan liter ciu di mobil tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan liter ciu itu dimasukkan botol air mineral dan dikemas dengan kardus karton sesuai merek air mineral tersebut untuk melancarkan penyelundupan tersebut. Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, mengatakan 306 liter ciu itu dimasukkan botol air mineral sebanyak 204 botol berukuran 1,5 liter. “Di dalam mobil ada 17 kardus. Miras itu dimasukkan di dalam botol air mineral 1.500 mililiter,” ungkapnya kepada Solopos.com, Minggu (7/1/2018).

Ratusan liter ciu itu ditemukan polisi di dalam mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AG 1821 MZ yang dikemudikan Didik Sugiono, 38, warga RT 002/RW 003 Desa Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Blitar. Selain Didik, di dalam mobil terdapat seorang penumpang Slamet, 50, warga RT 001/RW 001 Canan Kulon, Blitar.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri. Hariyanto menambahkan terbongkarnya penyelundupan tersebut berawal dari informasi tabrak lari oleh mobil yang lari ke arah Selogiri.

Mendengar informasi tersebut, polisi langsung mengejar pelaku. Setelah berhasil menghentikan mobil pelaku, polisi mendapati pengendara dalam keadaan mabuk. Setelah itu polisi menggeledah barang yang dibawa pelaku.

Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, menambahkan ratusan liter miras itu dibeli pelaku dari Bekonang, Sukoharjo. Rencananya, barang haram itu akan dijual di Blitar.

“Kasus miras kami tangani, kedua pelaku terbukti melakukan tipiring [tindak pidana ringan] dengan barang bukti miras,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya