SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Tulungaung berupa ratusan botol minuman keras oplosan dirampas polisi sebagai barang bukti kasus.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur merampas puluhan botol minuman keras oplosan sebagai barang bukti kasus penjualan ilegal. Puluhan botol miras oplosan itu dirampas dari dua toko di wilayah Kota Tulungagung karena tidak memiliki izin produksi maupun izin edar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Total ada sekitar 49 botol minuman keras oplosan tanpa merek dan 159 lainnya dikemas dalam botol merek tertentu,” ungkap Wakapolres Tulungagung, Kompol Arief Robby di Tulungagung, Senin (15/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dipaparkannya, razia dengan hasil miras ilegal itu dilakukan polisi Tulungagung dalam dua gelombang menjelang Valentine;s Day yang dirayakan sebagian warga, Minggu (14/2/2016). Razia pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar satu rumah toko milik Sigit Daroini di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.

Di ruko yang terletak di pinggir jalan raya dan berada di deretan toko-toko tersebut, polisi menggeledah isi gudang ruko dan mendapati 13 kardus berisi 156 botol minuman keras merek Alimi Kuntul berisi masing-masing satu liter miras. Saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah pemilik ruko, polisi kembali mendapati 27 botol minuman keras hasil produksi lokal jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik bekas air minum dalam kemasan isi 1,5 liter.

“Kami juga menemukan tiga botol minuman keras merek Topi Miring yang dipajang di bawah etalase ruko dan diduga siap jual,” ujarnya.

Keberhasilan operasi penggerebekan pertama dilanjutkan ke warung dan rumah warga yang dicurigai menjadi tempat jual-beli minuman keras oplosan, yakni Toko Sandang yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, sekitar pukul 15.45 WIB.

“Di tempat kedua ini kami temukan sekitar 19 botol ciu oplosan yang dikemas menggunakan botol plastik bekas wadah air mineral. Semua barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk dimusnahkan pada waktunya nanti,” kata Kasat Sabhara Polres Tulungagung, AKP Irwantoro, menyambung keterangan Wakapolres Arief Robby.

Ia menegaskan operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak sesuai standar kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya