SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo berkomitmen menekan peredaran minuman keras (miras) di Solo hingga ke akarnya. Polisi tak hanya akan menindak pengonsumsi dan penjual, melainkan juga akan menindak produsen miras.

Hal itu disampaikan Kabagops Polresta Solo, Kompol Arief Joko, saat ditemui Solopos.com, Kamis (23/1/2014). Polisi berkomitmen meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyakit masyarakat (pekat), khususnya miras. Ia menilai, upaya menekan peredaran miras di Solo yang telah dilakukan polisi sudah efektif. Namun, penindakan tersebut dipandangnya masih kurang. Pasalnya, selama ini pihak yang ditindak masih pada taraf pengonsumsi dan penjual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar itu, Arief menegaskan akan berupaya menindak produsen miras. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai peredaran miras di Solo. “Pada tahun ini kami akan menyasar produsen miras. Berdasar analisis, miras-miras yang beredar di Solo berasal dari daerah lain. Walau begitu kami akan tetap berupaya menindak,” ulas Arief Joko mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Ia tak memungkiri peredaran miras di Solo masih eksis. Menurutnya, hal itu dipengaruhi oleh sanksi yang diterapkan kepada para pelaku tidak membuat jera. Selama ini, pelanggaran terhadap penjualan dan penggunaan miras masih berpedoman pada Perda No. 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Minuman Keras. Ia menilai, sanksi dalam perda tersebut terlalu ringan.

“Penjual saja hanya diancam denda maksimal Rp1.000, apalagi peminum miras. Makanya kami lebih sering menerapkan Pasal 492 KUHP tentang keamanan umum [tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan]. Denda bagi peminum miras dalam pasal itu lebih berat, yakni lebih dari Rp300.000,” imbuh Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya