SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Operasi miras digelar polisi di kawasan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO – Anggota Polsek Laweyan menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan saat operasi pemberantasan penyakit masyarakat di tempat karaoke di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti miras oplosan yang dimasukan dalam botol miras bermerk dari kedua tersangka KP 27, warga Banjarsari, Solo dan AT, 26, Purbayan, Baki, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan kedua tersangka berawal saat polisi tengah menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat mendapati kedua tersangka hendak menjual miras oplosan kepada pembeli di tempat karaoke.

Polisi yang curiga kemudian memeriksa botol miras yang dibawa tersangka. Dari pengakuan tersangka miras yang dimasukan ke dalam botol bermerk tersebut adalah miras jenis ciu yang dicampur cola dan air putih.

“Pengakuan tersangka sudah lama menjual miras oplosan kepada orang-orang sudah dikenal atau pelanggannya. Miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol,” jelas Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Sabtu (9/4/2016), di Mapolsek Laweyan.

Setelah itu polisi berhasil menyita belasan botol miras bermerk yang akan digunakan sebagai tempat miras oplosan di rumah tersangka AT di Purbayan, Baki, Sukoharjo.

“Pengakuan tersangka sudah sekitar satu tahun menjual miras oplosan kepada
orang yang sudah dikenal,” tegas Kompol Agus Puryadi.

Kedua tersangka saat ini di tahan di Mapolsek Laweyan dan dijerat dengan pasal 492 ayat (1) KUHP tentang membawa miras dan pasal 20 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1) Perda tentang penjual miras.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya