SOLOPOS.COM - Rilis barang bukti miras palsu di Mapolresta Solo, Senin (13/4/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Miras Solo terus diberantas. Polisi mengadakan razia miras di kafe dan karaoke.

Solopos.com, SOLO – Petugas Polresta Solo, menggelar razia ke kafe dan karaoke pada Minggu (10/5/2015) dini hari. Dalam razia itu, polisi berhasil menciduk enam orang yang kedapatan sedang mabuk di kafe dan tempat karaoke. Saat itu juga, polisi langsung menggelandang mereka ke Mapolresta Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, menyampaikan polisi menyisir kafe dan karaoke di sekitar Terminal Tirtonadi. Kemudian polisi menemukan sejumlah orang yang sedang mabuk.

Mereka merupakan warga Boyolali,Wonogiri, dan Solo. Mereka adalah Heri Sunoko, 54, warga Wonogiri; Setyo Purnomo , 48, warga Boyolali; Karbret Kardinto, 32, warga Laweyan Solo; Wahyono, 31, warga Ngemplak, Boyolali; Sudar, 29, warga Laweyan, Solo; Darmadi, 40, warga Banjarsari, Solo.

“Razia ini digelar untuk mengantsipasi terjadinya tindak kejahatan pada malam hari. Selain itu, razia digelar untuk menyambut datangnya bulan Ramadan,” ujar Sis kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (11/5/2015).

Keenam pemabuk itu sempat diamankan di Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan. Namun, karena polisi tidak punya kewenangan untuk menahan lebih dari 24 jam, maka mereka dilepaskan.

“Itu kan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), jadi kami hanya menahannya 1×24 jam saja. Setalah itu mereka pulang,” ucap Sis.

Kendati begitu, mereka harus mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Hari ini [Senin] mereka ikut sidang di PN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Pada bagian lain, polisi juga menangkap dua pengguna sabu-sabu Senin (4/5) lalu. Mereka adalah Suryo, 30, warga Petoran, Jebres, Solo, dan Danang, 35, warga Jagalan, Jebres, Solo.

Suryo merupakan seorang makelar sepeda motor, sedangkan Danang adalah tukang parkir dan penjaga keamanan di Pasar Gede, Solo. Keduanya ditangkap di tempat yang sama saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah Suryo.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotikadengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya