SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Banjarsari memintai keterangan enam orang pelaku pemabuk di Mapolsek Banjarsari, Kamis (8/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/SOLOPOS)

6 Warga Sumber Banjarsari Solo diciduk setelah pesta miras.

Solopos.com, SOLO—Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap enam orang pemabuk saat sedang pesta minuman keras (Miras) di Kampung Sumber Trangkilan RT 004 RW 013, Sumber, Banjarsari, Rabu (7/3/2018). Satu dari enam pelaku diketahui sebagai penjual Miras jenis ciu di rumah, yakni Sapto Suharsono, 44, warga Sumber Banjarsari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara lima pemabuk, yakni Zulfikar, 32, warga Kampung Ngipang RT 001 RW 028, Kadipiro, Banjarsari; Dwi Santoso, 35, warga Kampung Sumber Trangkilan RT 003 RW 013, Sumber, Banjarsari; Agus Tlendro, 41, warga Kampung Sumber RT 005 RW 008, Sumber, Banjarsari; Catur Lasetyo, 34, warga Kampung Sumber RT 003 RW 011, Sumber, Banjarsari; dan Rahmadi Tri Nugroho, 45, warga Jl. Pajajaran Timur No.6, Sumber, Banjarsari.

Sapto Suharsono, mengaku mendapatkan ciu itu dari warga di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Setiap 1 liter ciu dibeli seharga Rp20.000. Ciu tersebut kemudian diminum bersama-sama teman kampung di rumah. (baca juga: MIRAS SOLO : Polisi Gerebek Rumah Penjual Ciu di Gandekan, Ini Hasilnya

“Saya bersama lima teman kampung habis melayat di rumah warga kehujanan. Karena kedinginan kemudian minum ciu di rumah hingga akhirnya ditangkap polisi,” ujar Sapto kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Kamis (8/3/2018).

Sapto menjelaskan di rumah memiliki 8 liter stok ciu. Ciu itu dibeli dari hasil patungan lima orang teman kampung. Sebanyak 1 liter minuman keras itu biasanya habis buat minum selama dua sampai tiga hari.

“Saya setiap minum miras selalu bersama teman-teman kampung tidak pernah sendirian,” ujar Sapto yang bekerja sebagai sopir angkot di Solo.

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana mewakili Kaporesta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, menjelaskan penangkapan enam orang pemabuk ini berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan adanya pesta miras di rumah Sapto. Polisi menindak lanjuti laporan warga dengan mendatangi rumah Sapto pukul 16.00 WIB.

“Kami menangkap enam orang pemabuk dengan barang bukti 8 liter ciu dikemas dalam 12 botol bekas minuman. Keenam orang pelaku saat ditangkap dalam kondisi mabuk berat,” ujar Komang

Ia menambahkan Sapto diketahui sebagai penjual miras ciu di rumah. Namun, tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan polisi. Polisi punya bukti kuat kalau rumah Sapto selama ini dijadikan sebagai tempat berjualan miras.

“Kami akan membawa keenam pelaku ini ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk disidang tipiring [tindak pidana ringan],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya