SOLOPOS.COM - Para pemabuk saat dihukum membersihkan lantai halaman Masjid Miftahul Jannah, Kratonan RT 005/RW 001, Serengan, Selasa (3/3/2015) siang. Keempat pemabuk itu yang dihukum itu, yakni Riyanto, 37, warga Gurawan, Pasar Kliwon; Samiyo, 45, Kajen RT 004/RW 010, Danukusuman, Serengan, Solo; Janto, 43, warga Munyung RT 003/RW 009, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo; Andi Setyawan, 24, warga Kajen RT 002/ RW 009, Danukusuman, Serengan, Solo. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Miras Solo terus diberantas polisi lewat operasi pemberantasan penyakit masyarakat.

Solopos.com, SOLO – Polsek Serengan Solo menangkap empat warga yang pesta minuman keras (miras) di dekat Pasar Harjodaksino, Solo. Mereka diberi sanksi. Ngepel masjid!

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Riyanto, 37, warga Gurawan, Pasar Kliwon digelandang aparat polisi ke halaman Masjid Miftahul Jannah, Kratonan RT 005/RW 001, Serengan, Selasa (3/3/2015) siang. Waktu itu, Riyanto tak sendirian. Dirinya digelandang ke halaman masjid bersama tiga temannya, Samiyo, 45, Kajen RT 004/RW 010, Danukusuman, Serengan, Solo; Janto, 43, warga Munyung RT 003/RW 009, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo; Andi Setyawan, 24, warga Kajen RT 002/ RW 009, Danukusuman, Serengan, Solo.

Sesampai di halaman masjid, Riyanto cs yang sudah menenteng alat kebersihan, seperti alat mengepel, langsung membersihkan lantai masjid. Riyanto, Samiyo, dan Andi bertugas membersihkan teras masjid. Sementara, Janto menguras tempat wuhu di bagian samping masjid.

Aktivitas tersebut merupakan hukuman bagi Riyanto cs yang tepergok aparat polisi saat menggelar pesta minuman keras (Miras) di samping Pasar Harjodaksimo, Danukusuman, Serengan, Senin (2/3/2014) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu botol ciu berukuran tanggung. “Yen wis rampung, sesok dibaleni ngombe meneh yo [kalau sudah selesai, besok diulangi lagi pesta Miras-nya ya],” kata Kasihumas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto, di sela-sela kegiatan.

Mendengar pernyataan dari Aiptu Suharyanto itu, Riyanto cs langsung menggelengkan kepala. “Mboten pak. Isin banget [tidak pak, malu banget],” kata Riyanto yang berambut gondrong itu.

Selama dihukum mengepel halaman masjid, spontan sejumlah warga turut menyaksikan kejadian langka itu. Sanksi sosial seperti ini baru dilakukan kali pertama dilakukan aparat Polsek Serengan.

“Barang-bukti (BB) yang kami sita berupa satu botol ciu berukuran tanggung. Ini untuk pembelajaran bagi yang lainnya, kalau nekat menggelar Miras, akan memperoleh hukuman seperti itu [setelah menjalani hukuman sosial, keempat pemabuk dilepaskan aparat polisi],” kata Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Edi Wibowo.
AKP Widodo menjelaskan pihaknya berupaya terus memberantas peredaran Miras di kawasan Serengan. “Di sini, yang memproduksi Miras sangat minim. Biasanya, para pemabuk memperoleh barang haram itu dari kawasan Bekonang. Kami mengimbau kepada warga di Serangan agar tak mencoba-coba menggelar pesta Miras. Kalau melakukan hal itu, bisa jadi kami berikan sanksi serupa,” kata AKP Widodo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya