Miras Solo, pedagang ciu di sebelah barat Stadion Manahan Solo diciduk polisi lantaran menjual ciu.
Solopos.com, SOLO — Sri Windarti alias Mamine, 53, warga Kampung Bisnis Baru RT 008/RW 023, Nusukan, Banjarsari diciduk aparat Polresta Solo, Rabu (7/1/2015). Mamine terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjual ciu di kiosnya di sebelah barat Stadion Manahan Solo.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang-bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, yakni 122 botol air mineral ukuran 600 mililiter, satu botol ukuran 1,5 liter ciu, enam botol vodka.
“Kami tak memberi toleransi bagi penjual Miras. Siapa pun pelakunya, kami proses secara hukum,” katanya.