SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti ciu yang hendak dikirim ke Jakarta di Mapolsek, Minggu (28/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Miras Solo, aparat Polsek Jebres kembali menggagalkan pengiriman ciu ke luar Solo lewat Pedaringan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres kembali menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ciu sebanyak 470 liter dari Solo ke Jakarta lewat kawasan pergudangan Pedaringan, Sabtu (27/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu orang ditangkap dalam penggerebekan itu yakni Sulardi, 38, warga Dukuh Beton Kulon RT 001/RW 004, Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo. Ini merupakan kali kedua dalam bulan ini aparat Polsek Jebres menggagalkan pengiriman ciu ke luar daerah lewat Pedaringan.

Sebelumnya, pada Minggu (21/5/2017), aparat Polsek Jebres juga menggagalkan pengiriman 120 liter ciu yang hendak dititipkan bus jurusan Bandung lewat Pedaringan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan awalnya petugas melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Pedaringan, Jebres, Sabtu pukul 07.30 WIB. Polisi menggeledah semua mobil di Pedaringan dan mendapati mobil pikap Daihatsu Zebra berpelat nomor AB 1066 HD dengan muatan penuh di agen bus Kramat Jati, Solo.

“Kami meminta sopir mobil, Sulardi, membuka isi muatan di mobil. Setelah dibuka ternyata isinya ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mili liter,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolsek, Minggu (28/5/2017).

Ia mengatakan total ada 15 kardus yang masing-masing berisi 50 botol penuh ciu. Tutup botol ciu tersegel rapi. Diduga pemilik ciu sudah memiliki alat cangih dalam mengedarkan ciu ke luar kota.

“Kami membawa barang bukti beserta sopir ke Mapolsek Jebres untuk dimintai keterangan. Pengakuan sopir pemilik ciu adalah Situmorang dan Joko Susilo, warga Mojolaban, Sukoharjo,” kata dia.

Menurut Juliana, sopir yang kedapatan membawa ciu akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (29/5/2017) untuk menjalani sidang tipiring.

Pemilik ciu masih duburu polisi sampai sekarang. “Kami memilih lokasi Pedaringan sebagai sasaran operasi pekat karena terdapat banyak agen bus yang rawan dimanfaatkan untuk menyelundupkan miras ke luar kota,” kata dia.

Sulardi mengaku tidak tahu 15 kardus yang dibawa itu berisi ciu. Awalnya ia hanya dimintai tolong orang di timur Pasar Bekonang untuk mengantarkan barang ke Pedaringan, Jebres. Setiap hari dia membuka jasa antar jemput barang di Pasar Bekonang.

“Saya dijanjikan diberikan upah senilai Rp100.000 untuk mengirimkan barang ke Pedaringan sebelum ditangkap polisi,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya