SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono menanyai pelaku penjual ciu (kanan) di Mapolsek, Senin (8/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Miras Solo, warga Mojolaban ditangkap polisi saat hendak kirim ciu ke Kendal.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan mengagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ciu sebanyak 780 liter ke Kabupaten Kendal, Jumat (5/5/2017) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni Andi Susilo, warga Dukuh Sentul RT 002/RW 010, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, dan Santoro, warga Kampung Sentul RT 002/RW 010, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula saat Polsek Serengan menggelar razia rutin di depan Mapolsek Serengan dengan sasaran pengendara mobil. Razia tersebut dilaksanakan pada pukul 23.00 WIB sampai 01.30 WIB.

“Kami menghentikan mobil Isuzu Panther warna biru berpelat nomor AD 8769 CV yang melintas di depan Mapolsek. Sopir mobil, Santoro, turun dari mobil memberikan surat kendaraan kepada polisi,” kata dia.

Menurut Giyono, polisi meminta sopir menunjukkan kepada polisi barang yang dibawa di dalam mobil. Polisi menemukan 780 liter miras ciu dikemas dalam botol bekas air meneral ukuran 1,5 liter. Total ada 520 botol dibungkus di dalam 51 kardus.

“Kami langsung menangkap pemilik ciu Andi di dalam mobil. Mereka hendak mengirim ciu tersebut ke Kendal,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, langsung membawa kedua orang itu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Kedua pelaku diketahui sudah tiga kali mengirimkan barang dari Mojolaban ke Kendal. Setiap mengirimkan barang mereka biasanya melintas di Jl. Yos Sudarso untuk menghindari razia polisi.

“Kami menangkap pelaku saat melintas di Jl. Veteran. Semua barang bukti diamankan di Mapolsek untuk dijadikan barang bukti,” kata dia.

Giyono menambahkan pelaku dijerat Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1972 tentang Miras. Pelaku pada Senin siang akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Pemilik miras ciu, Andi Susilo, mengaku setiap 1,5 liter ciu dijual Rp13.000. Setiap mengirim ciu ke Kendal membawa barang sebanyak 300 botol sampai 400 botol. Ia mengaku nekat menjual ciu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya bekerja sebagai sales peralatan pertanian di Mojolaban. Penghasilan menjual alat pertanian sedikit sehingga mencari pekerjaan sampingan sebagai penjual ciu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya