SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Polisi menangkap enam warga yang tengah mabuk-mabukan di Kompleks THR Sriwedari Solo.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap enam orang yang tengah berpesta miras di kompleks Taman Hiburan Remaja (THR), Sriwedari, Laweyan, Solo, Senin (13/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, mengatakan enam orang tersebut ditangkap petugas Polsek Laweyan yang tengah berpatroli di kompleks THR sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas mendapati enam orang sedang mabuk berat setelah pesta miras jenis ciu oplosan.

“Kami langsung mengamankan enam orang tersebut beserta barang bukti berupa dua liter miras ciu oplosan,” ujar Heri kepada Solopos.com, Selasa (14/11/2017).

Menurut Heri, mereka nekat pesta miras di kawasan THR karena ingin menghilangkan stres setelah seharian bekerja. Polisi membawa keenam pelaku miras ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya