SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan minuman keras ilegal yang disimpan penjual miras berinisial W, 43, warga Bejen, Karanganyar, Sabtu (1/5/2021) malam. (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ratusan botol berisi minuman keras atau miras ilegal disita polisi dari seorang penjual di kawasan Bejen, Karanganyar, Sabtu (1/5/2021) malam.

Tak hanya itu, Polres Karanganyar juga membubarkan kerumunan orang yang tengah berpesta miras di sekitar Pom Gas Elpiji Nangsri, Kebakkramat, pada malam yang sama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Polres Karanganyar mengadakan operasi penyakit masyarakat (pekat) serentak di seluruh wilayah pada Sabtu (1/5/2021) malam. Berdasarkan hasil operasi polisi di Karanganyar itu, barang bukti berupa ratusan botol minuman keras ilegal disita dari seorang penjual.

Baca Juga: Masa Tugas Yuni-Dedy Tinggal 2 Hari, Siapa Pengisi Sementara Kekosongan Jabatan Bupati Sragen?

Operasi pekat pada Sabtu malam dipimpin AKP Tri Gusnadi dan Iptu Agung Purwoko berdasarkan perintah langsung dari Kapolres Karanganyar, AKBP M Syafi Maulla. Polres Karanganyar mengirimkan 11 anggota dari Satreskrim, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Subbag Humas, Provos, personel Humas, dan jajaran Polsek setempat.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, Agung Purwoko, mengatakan operasi pekat yang dilakukan bertujuan menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tenteram saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dimusnahkan

Operasi pekat menyasar perjudian, miras, dan petasan. “Kegiatan dilakukan serentak dari kami dan jajaran polsek setempat. Kami mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Beberapa pekat yang harus kami tertibkan juga pada malam itu,” jelasnya mewakili Kapolres Karanganyar kepada Solopos.com, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Kisah Pramugari Cantik Asal Solo: Dulu Ditolak Maskapai Lokal, Kini Sukses Di Emirates Airlines

Polisi menertibkan kerumunan orang yang pesta miras di sekitaran Pom Gas Elpiji Nangsri, Kebakkramat pada Sabtu malam. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang penjual miras yang disita di Bejen, Karanganyar.

Dari seluruh hasil penertiban, polisi berhasil mengamankan barang bukti 117 botol ukuran 350 ml berisi Vodka, delapan botol anggur merah berukuran 600 ml, dan lima botol ciu berukuran 600 ml. Sementara itu, belum ditemukan penjual petasan dalam kegiatan operasi pekat tersebut.

Baca Juga: Bermula Dari Lapangan Voli, Begini Proses Munculnya Wisata Malam Ngembung Wonogiri

Kasubag Humas mengatakan dalam waktu dekat barang bukti miras yang diamankan segera dimusnahkan. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut membantu kepolisian membersihkan pekat di masing-masing lingkungan.

Dengan begitu akan tercipta kondisi lingkungan yang nyaman dan tenteram. “Kami harap masyarakat bisa mendukung program pemerintah dengan kepolisian untuk membantu dalam membersihkan pekat di lingkungan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya