SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus miras oplosan, Jumani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (5/3/2014). Dalam kasus tersebut menyebabkan 3 orang tewas. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO—Terdakwa kasus minuman keras (miras) yang diduga menyebabkan tiga korban tewas, Jumani alias Babahe, 42, dituntut tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, para saksi yang dihadirkan menguatkan dugaan bahwa korban tewas setelah menenggak miras jenis arak oplosan dari Warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 002, Jebres, Solo itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan terhadap Jumani dibacakan jaksa Ana May Diana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/3/2014).

Menurut penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, tuntutan jaksa terlalu berat. Dia menilai, kematian para korban belum tentu akibat dari miras yang dijual kliennya.

Pasalnya, berdasar pengakuan Jumani saat diperiksa di muka persidangan, saat mengantarkan miras pesanan Bram kali pertama, dia melihat Bram dan teman-teman Bram terlihat sudah mabuk. Hal ini berarti, kata Joko, para korban telah mengonsumsi miras lain terlebih dahulu sebelum menenggak miras dari Jumani.

“Bisa jadi miras dari klien saya dicampur zat lain. Kemungkinan ini terbuka, terlebih saksi meringankan yang kami hadirkan jelas mengatakan, mereka tidak merasakan apa-apa setelah menenggak miras yang dibeli dari Jumani. Padahal, mereka mengonsumsi miras itu di hari yang sama saat korban tewas berpesta miras,” terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya