SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Tersangka penjual minuman keras (miras) berbahaya yang menyebabkan matinya orang, Jumani alias Babahe, 42, dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan UU Kesehatan, UU Pangan dan KUHP.

Penyidik Polsek Banjarsari memiliki bukti kuat miras yang ditenggak dua korban tewas dan tiga korban lainnya dibeli dari warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 032, Jebres, Solo tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (18/11/2013), mengungkapkan penyidik telah membuat pemidaan bagi tersangka setelah mendapat bukti kuat bahwa dirinya merupakan penjual miras yang ditenggak para korban.

Jeratan bagi tersangka terdiri dari tiga lapis, yakni Pasal 196 junkto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 146 ayat (2) junkto Pasal 140 junkto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Adapun jeratan lain bagi tersangka adalah Pasal 204 ayat (2) KUHP.

“Kami bekerja secepat mungkin untuk mengungkap kasus ini. Setelah mendapat informasi ada warga yang tewas diduga akibat miras, kami langsung menangkap tersangka hanya dalam hitungan jam. Ia kami tahan. Sangkaan pun langsung kami buat seiring ditetapkannya Jumani sebagai tersangka,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya