SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLOPenjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga orang tewas di Banjarsari, Jumani, 42, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (13/1/2014), bersama sejumlah barang bukti.

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan penyidik Polsek Banjarsari menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P21), awal Januari ini.
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Solopos.com di mapolsek setempat, Senin, menginformasikan pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan perkara miras maut itu.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Setelah dua kali dilimpahkan akhirnya berkas dinyatakan jaksa peneliti lengkap.

Oleh karena itu, sesuai prosedur penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa empat botol berisi arak oplosan, hasil tes Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Cabang Semarang dan hasil visum para korban.

“Setelah pelimpahan tahap II ini berarti tersangka [Jumani] kini menjadi tahanan kejaksaan,” tandas Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya