SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Persidangan kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang di Solo memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/3/2014).

Terdakwa Jumani alias Babahe, 42, mengaku miras oplosan dijual Rp20.000 per botol besar air mineral.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komposisi miras oplosan itu terdiri atas arak sebanyak kira-kira satu liter dioplos dengan 0,5 liter teh kemasan atau satu botol penuh.

Miras oplosan yang setelah dioplos menjadi 1,5 liter itu ditempatkan ke dalam satu botol bekas air mineral berukuran besar. Satu botol besar miras oplosan dia jual seharga Rp20.000.

“Waktu itu [Rabu 13 November 2013], Bram [Surya Pramono, 28, salah satu korban tewas] memesan arak campur kepada saya melalui SMS sebanyak tiga kali. Pertama, pagi dia memesan satu botol kecil, siang pesan lagi satu botol besar dan satu botol kecil. Dan sorenya pesan lagi sama dengan pesanan yang siang. Saya sendiri yang mengantarkan pesanan Bram. Seluruh arak campur yang saya berikan adalah arak yang sama dengan arak yang saya jual kepada pemesan lain. Tapi lainnya enggak apa dan sehat-sehat saja,” urai Babahe.

Dia mengaku tak mengetahui Bram mengonsumsi arak bersama siapa saja. Namun, dia mendapat kabar ada dua orang selain Bram yang turut menenggak miras akhirnya meninggal dunia.

Dia menyatakan sangat menyesali perbuatannya tersebut.  Lebih lanjut Jumani mengatakan, ia tak pernah memasarkan miras dagangannya.

Warga mengetahui dirinya menjual miras dari informasi orang yang pernah membeli secara gethok tular atau dari mulut ke mulut. Para pembeli dikatakan dia biasanya hanya para tetangganya. Namun, dia mengaku juga menerima pesanan dari warga wilayah lain.

Seperti diketahui, tiga dari lima orang tewas secara tak bersamaan seusai berpesta miras oplosan dari Jumani. Para korban tewas adalah Warsito, 47, Surya Pramono alias Bram, keduanya warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo, dan Iyut, 38, warga Miri, Sragen. Berdasar hasil laboratorium forensik, miras yang diminum para korban mengandung metanol dan etanol diatas ambang batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya