SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban miras oplosan (JIBI/Solopos/Antara/Asep Fathulrahman)

Miras oplosan tewaskan dua warga Kota Semarang. Tersangka pencampurnya pun dicokok polisi.

Solopos.com, SEMARANG — Patugas Reserse Krimanl Polrestabes Semarang meringkus M. Rafii, 29, warga Genuk, Kota Semarang yang disangka mencampur atau mengoplos minuman maut. Minuman keras (miras) oplosan Rafii itu diyakini polisi menjadi pemicu tewasnya Eko Riyadi, 30, dan Darwadi, 30, warga Gunungpati, Kota Semarang.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono menyatakan tersangka adalah pelaku pengoplos minuman dengan sejumlah sejumlah pil yang penyebab dua orang meninggal dunia. “Tersangka ditangkap anggota kami ditempat persembunyian,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain satu botol minuman bersoda yang masih ada sisa minuman warna putih dan tiga kantong plastik berisi obat warna putih. Perbuatan tersangka M. Rafii, sambung Kapolsetabes dijerat melanggar Pasal 204 ayat (2) KUHP karena membagikan barang diketahui membahayakan jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Pelakunya diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pida pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” tandasnya Djihartono.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka Rabu (28/1/2015), bertempat di Kalialang Baru, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang mengoplos minuman bersoda dengan sekitar 100 butir pil koplo. Minuman oplosan itu kemudian dikonsumsi bersama dengan dua rekannya yakni Eko Riyadi dan Darwadi keduanya warga Gunungpati di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati.

100 Pil Koplo
Setelah pesta minuman opolosan tersebut, Kamis (29/1/2015), Darwadi meninggal dunia di tempat, sedang Eko tewas ketika dalam perjalan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.

Kepada petugas Polrestabes Semarang, tersangka Rafii menyatakan mencampur minuman bersoda dengan 100 butir pil yang ditemukan di tempat barang rosok daerah Kaligawe Semarang. “Tidak tahu nama pilnya apa. Pil yang jumlahnya banyak kemudian saya campur dengan minuman bersoda, lalu kami minum bersama Eko dan Darwadi,” ungkap dia.

Dia menambahkan setelah meminum opolosan itu mendapat kabar kalau Darwadi tewas setelah muntah-muntah, kemudian disusul Eko. ”Saya melayat ke rumah Darwadi dan Eko. Tidak menyangka kalau mereka akan meninggal dunia. Biasanya kami minum minuman keras opolosan tidak apa-apa,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya