SOLOPOS.COM - Tilustrasi miras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras oplosan yang ekstrem ialah dicampur rendaman orok binatang kidang dan tikus. Apakah khasiatnya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun belum lama ini berhasil meringkus penjual minuman keras jenis arak jawa (putihan) di area Kota Madiun. Yang mengerikan, minuman haram tersebut rupanya sudah direndam dengan orok anak binatang kidang dan orok tikus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryantoro, mengatakan rendaman anak binatang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya. Ketika penjual miras ditanyai, kata Agus, mereka mengaku dipercaya masyarakat bisa untuk meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.

“Konon, arak jawa ini kalau dicampur cem-ceman anak kidang dan anak tikus bisa meningkatkan stamina peminumnya. Saya juga heran, kok bisa seperti itu,” ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).

Agus menjelaskan, cem-ceman anak binatang kidang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah botol bercampur arak putih. Lalu, dibiarkan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu hingga terjadi persenyawaan antara orok kidang atau orok tikus dengan arak yang mengandung alkohol melampaui 5% itu.

“Anehnya, orok binatang itu tidak bau atau menjadi bangkai. Itulah barangkali yang diyakini peminum bisa meningkatkan vitalitas,” paparnya.

Para pembuat cem-ceman orok binatang tersebut, kata Agus, mengaku mendapatkan barang dari para pemburu kidang di hutan di kawasan Ngawi dan daerah Jawa Tengah. Para pemburu tersebut sengaja membidik kidang yang lagi hamil untuk diambil orok di perut kidang.

“Mengerikan sekali memang. Kondisi orok kidang itu seperti orok manusia yang telungkup,” paparnya.

Ada enam orang yang diamankan petugas gabungan karena menjual miras arak jawa dicampur cem-ceman binatang itu. Mereka berada di tiga lokasi yakni, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, serta warga di Kecamatan Manguharjo.

“Mereka semua disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan sanksi denda. Ada yang kena Rp5 juta ada yang Rp3 juta. Tergantung barang buktinya,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya