SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras oplosan, Satpol PP akui kecolongan dengan banyaknya korban tewas akibat miras oplosan.

Solopos.com, JOGJA–Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais secara legawa mengakui kecolongan karena banyaknya korban tewas yang diakibatkan miras produsen asal Sleman. Operasi miras sebenarnya terus digencarkan, bahkan, kata dia, tak terkecuali selama Januari 2016. Tetapi para penjual hanya bisa dikenakan tipiring dengan membayar denda.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Ini kecolongan, tapi kami berharap ke depan ada aturan, penjual tidak hanya didenda tapi harus dipenjara biar ada efek jera,” kata dia, Sabtu (6/2/2016).

Berbeda dengan Rusdi, Kapolres Sleman AKBP Yulianto enggan menyebut kasus itu dengan istilah kecolongan. Ia mengklaim, sejak awal 2016 operasi miras terus digencarkan bahkan mendapatkan 9.000 botol. Soal adanya penjual yang nekat melanjutkan bisnisnya hingga menimbulkan korban, itu harus menjadi bahan evaluasi semua pihak terutama menciptakan efek jera. Karena polisi dalam bertindak harus sesuai fakta hukum melalui barang bukti yang ditemukan.

“Saya tidak bilang [kecolongan] lho ya. Kita selalu lakukan operasi, bahkan 9.000 botol sejak awal tahun [2016] sudah P-21,” kata dia.

Menurutnya kasus itu perlu dilihat dari berbagai hal, tak terkecuali bahan yang digunakan. Tersangka peracik miras, dengan mudah mendapatkan bahan kimia etanol yang sebenarnya tidak tepat untuk dikonsumsi. Terkait hal ini, kepolisian akan mendiskusikan dengan instansi terkait, untuk melihat perlu atau tidak diperketatnya peredaran bahan kimia tersebut. “Etanol itu kan untuk keperluan laboratorium, tapi disalahgunakan,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka peracik miras oplosan, Sasongko, mengatakan ilmu meracik miras berbahan etanol ia dapatkan dari temannya. Ia menyadari bahan kimia itu sebenarnya tidak tepat untuk dikonsumsi. Bahkan dirinya tidak mengetahui akibat yang ditimbulkan jika etanol masuk ke tubuh secara berlebihan.

“Saya tidak memiliki pengetahuan soal itu, meracik dapat [ilmu] dari teman,” katanya di Mapolres Sleman.

Sebelumnya korban tewas akibat miras oplosan bertambah menjadi 21 orang. Dari 21 korban tewas, 12 orang di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa dan berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka. Kemudian enam warga Kota Jogja dan tiga korban tewas lainnya berasal dari Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya