SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban miras oplosan (JIBI/Solopos/Antara/Asep Fathulrahman)

Korban Ivan secara tiba-tiba mengalami kebutaan, kemudian sore harinya korban Edi mengalami hal serupa.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, SLEMAN– Dua warga Mlati, Sleman mengalami kebutaan setelah nekat menenggak miras oplosan. Petugas Polsek Mlati menangkap penjual miras oplosan tersebut, Selasa (9/2/2016) malam.

Dua korban yang sempat mengalami kebutaan adalah Ivan Sarno Nugroho, 24 dan Edi Sulistyo, 28, warga Kutu Patran RW14, Sinduadi, Mlati, Sleman. Sedangkan satu korban lagi yang menderita mual, pusing, demam dan muntah adalah Satria Rohma Mahaseta, warga Sendari, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Adapun penjual miras yang ditangkap adalah Purwanto alias Cemeng, 36, warga Karanganyar RT10/RW29, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto menjelaskan, aksi nekat mengonsumsi miras yang dilakukan ketiga korban terjadi pada 7 Januari 2016 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berpesta oplosan di rumah korban Ivan Sarno Nugroho. “Mereka mengonsumsi miras secara bersama-sama di rumah salahsatu korban Ivan,” ungkapnya, Rabu (10/2/2016).

Korban Satria yang membeli miras oplosan yang diberi nama arak satu botol di rumah tersangka Purwanto. Setelah itu Ivan dan Edi ikut mengonsumsi miras tersebut. Karena masih kurang, korban Ivan dan Satria kembali ke rumah tersangka untuk membeli dua botol arak. Ketiganya kembali meminum satu botol hingga habis dengan dicampur setengah botol sprite. “Yang satu botol belum sempat diminum,” imbuhnya.

Di hari pertama pasca mengonsumsi oplosan, ketiga korban tidak menemui masalah. Akantetapi pada hari kedua tepatnya 9 Januari 2016, pada pagi korban Ivan secara tiba-tiba mengalami kebutaan, kemudian sore harinya korban Edi mengalami hal serupa.

Setelah mendapatkan laporan adanya korban, pihaknya menangkap dan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya ditemukan miras siap edar dan berbagai peralatan mengoplos. Barang bukti tersebut antara lain, 57 botol miras jenis arak, sembilan botol miras jenis jamu, satu botol kosong. Kemudian jeriken, ember, galon, gayung, torong dan saringan, masing-masing satu buah. Tersangka langsung ditahan dengan jeratan Pasal 204 ayat 1 KUHP subsider 146 ayat 2 huruf a junto Pasal 140 UU 18/2012 tentang pangan.

Tersangka Purwanto mengaku membeli miras dari seseorang di Prambanan kemudian dijual. Adapun belinya dalam ukuran jeriken. Menurutnya, ia tak mencampurkan zat apapun ke miras itu selain air mineral agar keuntungannya lebih bany

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya