SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti minumas keras yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda DIY selama razia dalam rangka cipta kondisi pengamanan Pemilukada 2017, Senin (24/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Miras oplosan dan psikotropika dirazia menjelang malam tahun baru

Harianjogja.com, SLEMAN- Menjelang malam tahun baru jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menggelar operasi cipta kondisi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di wilayah DIY, Kamis (29/12/2016) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi yang difokuskan pada giat pemberantasan minuman keras dan narkoba yang merupakan perintah langsung dari Mabes Polri tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman saat malam tahun baru nanti.

“Seluruh jajaran Ditresnarkoba mendapat perintah untuk mengadakan operasi dari Mabes. Operasi cipta kondisi dari miras dan narkoba juga akan dilaksanakan sampai besok,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol R Andria Martinus, Jumat (30/12/2016).

Dalam giat operasi cipta kondisi yang dilakukan di beberapa titik lokasi hiburan malam di wilayah DIY yang dilakukan juga oleh petugas gabungan dari Polres dan Polresta, petugas berhasil menangkap enam pelaku pemilik kurang lebih 156 botol minuman keras berbagai merek. Dan dua pelaku yang diduga pemakai zat terlarang narkoba.

“Masing-masing pelaku pemilik minuman keras adalah SP, LW, IY, S, AB, dan GA. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda masing-masing di lokasi karaoke ada yang di Sleman, Bantul, dan Kulonprogo,” katanya.

Dikatakannya, selain mengamankan enam pelaku pemilik minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, petugas juga mengamankan dua pelaku yang menggunakan psikotropika. “Dua pelaku adalah ER dan S. Dari mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh butir psikotropika jenis pil Riklona,” ujar Andria.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Gunawan mengatakan masing-masing pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk dua pelaku pengguna psikotropika mereka juga ditangkap karena melanggar pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika.

Lebih lanjut dikatakan oleh Gunawan, dari sekian banyak minuman keras yang diamankan oleh pihaknya di lokasi karaoke di daerah Babarsari, salah satu jenisnya adalah minuman keras oplosan.

“Untuk pemilik oplosan sudah ditangkap, nanti akan kita mintai keterangan mengenai barang bukti. Karena minuman oplosan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi,” ujarnya.

Kata Gunawan, meski giat operasi dilakukan di berbagai lokasi namun petugas lebih memfokuskan giat operasi di lokasi hiburan malam. Pasalnya lokasi-lokasi hiburan malam tersebut sangat rawan sekali untuk peredaran miras dan narkoba.

“Sampai malam tahun baru, lokasi-lokasi yang sudah dipetakan akan terus dilakukan operasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya