SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Miras oplosan maut tak hanya menyebabkan korban berjatuhan di Depok, Sleman, dan Jogja. Di Seyegan, kasus serupa juga terjadi.

Solopos.com, SLEMAN — Kasus miras oplosan menimbulkan korban jiwa kembali mewabah di Kabupaten Sleman. Terpisah dari kasus Sasongko, dua warga Seyegan, Sleman, tewas setelah mengonsumsi miras jenis ciu, Jumat (5/2/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Korban meninggal atas nama Sariman, 35, warga Dusun Klaci 3 RT04/RW13 Margoluwih, Seyegan dan Anang Kurniawan, 35, warga Dusun Klaci 2 Margoluwih, Seyegan. Keduanya pesta miras dalam waktu dan tempat yang berbeda, namun membeli ciu dari sumber yang sama.

Kapolsek Seyegan AKP Ngadiran menjelaskan korban Sariman mengonsumsi miras bersama korban lain yang selamat bernama Subali, 33, pada Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Sariman merasakan efeknya pada Kamis (4/2/2016) pagi dengan mengeluhkan sesak nafas dan sakit perut, namun tetap ditahan hingga sore hari.

Malam harinya, korban lalu dibawa ke RS PKU Gamping. Tetapi sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (5/2/2016) nyawanya tak bisa diselamatkan. “Keterangan dokter rumah sakit dugannya karena miras, didiagnosa infeksi pada lambung,” terangnya di Mapolsek, Jumat (5/2/2016).

Korban menenggak miras bening satu botol berukuran 600 ml yang dicampur dengan dua gelas teh. Sedangkan korban selamat, Subali, pada Kamis (4/2/2016) pagi, juga merasakan pusing dan mual. Dia tidak dibawa ke rumah sakit dan bisa selamat. “Minumnya di dekat rumah korban Sariman, dioplos teh botol. Setelah habis, Subali lalu pulang, dia pusing mual juga tapi selamat,” kata dia.

Sementara itu, korban Anang Kurniawan meninggal pada Kamis (4/2/2016). Dugaan penyebabnya juga karena miras, tetapi kasus itu tidak dilaporkan ke kepolisian. “Semua dari pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak akan melakukan otopsi,” tegas dia.

Menindaklanjuti jatuhnya dua korban tewas akibat miras itu, polisi menangkap penjual atas nama Murtini Singgih, warga Dusun Klaci 2 Margoluwih, Seyegan, Sleman, berikut barang bukti 33 botol miras beningan, Jumat. Tetapi Polsek Seyegan tidak menetapkannya sebagai tersangka karena tidak meracik sendiri.

Menurut Priyantoro, suami Murtini, ia membeli miras itu di Seyegan dan langsung dijual. Ia sama sekali tidak meracik seperti halnya Sasongko. Sudah dua tahun, istrinya berjualan miras dalam sehari laku sekitar 25 botol. “Sebotol dijual Rp20.000. Sehari untungnya sekitar Rp100.000,” kata Priyantoro.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyatakan, pihaknya masih menyelidiki keterkaitan antara miras yang dijual Murtini dengan racikan Sasongko. “Sementara belum ada keterkaitan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya