SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras Klaten, polisi menggerebek tempat penjualan miras di Klaten Selatan yang membuat resah warga.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satsabhara Polres Klaten menyita ratusan botol berisi minuman keras saat menggelar razia miras di kawasan perkotaan Klaten, Sabtu (11/3/2017) sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Sanyoto, 56, warga Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, yang menjual miras dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, miras jenis ciu yang disimpan di rumah Sanyoto mencapai ratusan botol.

Dalam menjalankan tugas, polisi mengimbau masyarakat Kabupaten Bersinar proaktif memberantas penyakit masyarakat (pekat). “Pekat tak hanya miras. Ada pula perjudian, prostitusi, dan lain sebagainya. Ketika ada warga Klaten yang mengetahui hal itu, segera laporkan ke kami. Apa yang kami lakukan di Klaten Selatan juga berawal dari laporan warga. Miras itu disimpan di tempat persembunyian atau bungker. Penjual miras itu kami kenakan pasal tindak pidana ringan [tipiring],” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Minggu (12/3/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya